Profil Direktorat
Mengenal Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, visi, misi, struktur organisasi, dan fungsi utama dalam mengembangkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
Tentang Direktorat
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman adalah unit kerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, direktorat ini berada di bawah Ditjen Cipta Karya PUPR. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Permukiman Berkelanjutan, direktorat ini mengalami transisi dan kini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPKP RI).
Perpres 191/2024 & Permen PKP No. 1/2024
Dasar hukum pembentukan dan penyelarasan direktorat dengan struktur organisasi baru Kementerian PKP RI.
Kementerian PKP RI
Induk Organisasi
Ditjen Kawasan Permukiman
Direktorat Jenderal
Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman (Bangkim)
Direktorat Kami
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Misi
- •Meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan kumuh
- •Mengembangkan sistem sanitasi yang terintegrasi
- •Melaksanakan bantuan stimulan pembiayaan perumahan swadaya (BSPS)
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis, serta supervisi pengembangan kawasan permukiman di tingkat nasional, regional, dan lokal untuk menciptakan kawasan yang layak huni dan berkelanjutan.
Penyusunan Kebijakan
Mengembangkan strategi, rencana, dan peraturan pengembangan kawasan permukiman yang responsif terhadap kebutuhan nasional dan lokal.
Pelaksanaan Kebijakan
Mengeksekusi program dan proyek pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Bimbingan Teknis & Supervisi
Memberikan arahan dan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah dalam implementasi program pengembangan kawasan.
Perencanaan Teknis & Evaluasi
Menyusun desain teknis dan melakukan penilaian terhadap keberhasilan serta dampak program yang telah dilaksanakan.
Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, & Kriteria (NSPK)
Mengembangkan pedoman teknis dan kriteria untuk memastikan kualitas dan konsistensi pelaksanaan program nasional.
Fasilitasi Kemitraan
Menjalin kolaborasi dengan stakeholder, swasta, dan mitra pembangunan untuk mempercepat realisasi kawasan permukiman berkelanjutan.
Area Fokus Utama
Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh
Program perbaikan infrastruktur dan lingkungan untuk mengubah kawasan kumuh menjadi permukiman yang layak huni.
Sanitasi Lingkungan
Pengembangan sistem air minum, air limbah, dan pengelolaan sampah untuk kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Program subsidi pembiayaan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak.
Dasar Hukum
📋Perpres 191/2024
Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menetapkan struktur dan fungsi direktorat.
📋Permen PKP No. 1/2024
Peraturan Menteri tentang Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjelaskan tugas, fungsi, dan tata kerja unit-unit organisasi.