Lewati ke konten utama
BerandaProfil

Profil Direktorat

Mengenal Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, visi, misi, struktur organisasi, dan fungsi utama dalam mengembangkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Tentang Direktorat

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman adalah unit kerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya, direktorat ini berada di bawah Ditjen Cipta Karya PUPR. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Permukiman Berkelanjutan, direktorat ini mengalami transisi dan kini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPKP RI).

Perpres 191/2024 & Permen PKP No. 1/2024
Dasar hukum pembentukan dan penyelarasan direktorat dengan struktur organisasi baru Kementerian PKP RI.

Kementerian PKP RI

Induk Organisasi

Ditjen Kawasan Permukiman

Direktorat Jenderal

Dit. Pengembangan Kawasan Permukiman (Bangkim)

Direktorat Kami

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Misi

  • Meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan kumuh
  • Mengembangkan sistem sanitasi yang terintegrasi
  • Melaksanakan bantuan stimulan pembiayaan perumahan swadaya (BSPS)

Struktur Organisasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPKP RI)
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (Dit. Bangkim)
Subdit Perencanaan Teknis & Evaluasi
Subdit Wilayah I (Sumatera & Kalimantan)
Subdit Wilayah II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara)
Subdit Wilayah III (Sulawesi, Maluku, Papua)
Subbagian Tata Usaha

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis, serta supervisi pengembangan kawasan permukiman di tingkat nasional, regional, dan lokal untuk menciptakan kawasan yang layak huni dan berkelanjutan.

Penyusunan Kebijakan

Mengembangkan strategi, rencana, dan peraturan pengembangan kawasan permukiman yang responsif terhadap kebutuhan nasional dan lokal.

Pelaksanaan Kebijakan

Mengeksekusi program dan proyek pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Bimbingan Teknis & Supervisi

Memberikan arahan dan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah dalam implementasi program pengembangan kawasan.

Perencanaan Teknis & Evaluasi

Menyusun desain teknis dan melakukan penilaian terhadap keberhasilan serta dampak program yang telah dilaksanakan.

Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, & Kriteria (NSPK)

Mengembangkan pedoman teknis dan kriteria untuk memastikan kualitas dan konsistensi pelaksanaan program nasional.

Fasilitasi Kemitraan

Menjalin kolaborasi dengan stakeholder, swasta, dan mitra pembangunan untuk mempercepat realisasi kawasan permukiman berkelanjutan.

Area Fokus Utama

Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh

Program perbaikan infrastruktur dan lingkungan untuk mengubah kawasan kumuh menjadi permukiman yang layak huni.

Sanitasi Lingkungan

Pengembangan sistem air minum, air limbah, dan pengelolaan sampah untuk kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Program subsidi pembiayaan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak.

Dasar Hukum

📋Perpres 191/2024

Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menetapkan struktur dan fungsi direktorat.

📋Permen PKP No. 1/2024

Peraturan Menteri tentang Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjelaskan tugas, fungsi, dan tata kerja unit-unit organisasi.